Sosialisasi Kenakalan Remaja

Sosialisasi Kenakalan Remaja yang diadakan di SMP Negeri 02 Tasik Putri Puyu (17/07/2019)

Semakin berkembangnya zaman dan berkembangnya globalisasi moral remaja sudah tidak terkendali lagi. Banyak remaja yang melakukan penyimpangan sosial maupun agama. Apalagi kebudayaan barat yang semakin mudah memasuki kebudayaan bangsa kita. Kebudayaan barat ini dapat mempengaruhi tingkah laku para remaja dan apabila remaja tidak melakukan filterisasi terhadap budaya tersebut banyak hal negatif yang kemudian dicontoh oleh remaja dan bangsa ini. hal ini mengakibatkan para remaja tidak memperhatikan nilai dan norma dalam masyarakat seperti halnya budaya barat yang berkembang dengan kebebasan nilai.
Semakin berkembangnya ilmu teknologi di indonesia, semakin mudah pula para remaja mengakses dan menyebarluaskan kenakalan-kenakalan yang dilakukannya melalui teknologi tersebut. Misalnya internet seringkali para remaja menggunakan internet untuk melihat pornografi atau hal-hal buruk lainnya. Internet dapat menjangkau luas hingga ke pelosok-pelosok desa hingga para remaja didesa pun dapat dengan mudah mengetahui iinformasi. Oleh karena hal-hal diatas saya selaku Mahasiswa Kukerta Universitas Riau yang sedang mengabdi di desa Kudap, kecamatan Tasik Putri Puyu, kabupaten Kepulauan Meranti, Riau merasa bertanggung jawab untuk memberitahu dan memberi ajaran seputar kenakalan remaja dan sebab akibatnya dengan cara memberi sosialisasi kepada adik-adik di SMP Negeri 02 Tasik Putri Puyu.  Dengan melakukan sosialisasi diharapkan para adik-adik semakin mengerti bentuk-bentuk dari kenakalan remaja itu, baik yang mereka tau di kehidupan sehari-hari dan juga yang mereka tau dari internet. Melalui sosialisasi ini kami berharap anak-anak mampu mengendalikan penggunaan teknologi dengan menggunakan teknologi dengan baik dan benar. Seperti mengerjakan tugas dan mencari informasi informasi yang baik dari internet. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DESA KUDAP

Sosialisasi Menjaga Kebersihan Diri

Kesadaran Melek Hukum